A. Melalui Website atau Email :
JAKARTA
Dapat men-download informasi publik yang tersedia
pada website (www.ditjenpas.go.id);
atau melalui email dengan alamat :
humasditjenpas@yahoo.co.id
JAKARTA
Dapat men-download informasi publik yang tersedia
pada website (www.ditjenpas.go.id);
atau melalui email dengan alamat :
humasditjenpas@yahoo.co.id
BANGKA BELITUNG
email dengan alamat : (sungailiatlapas@gmail.com)
B. Melalui Telepon/Fax:
Dapat menghubungi Layanan Informasi Ditjen Pemasyarakatan di:
Jakarta :
B. Melalui Telepon/Fax:
Dapat menghubungi Layanan Informasi Ditjen Pemasyarakatan di:
Jakarta :
Tlp. : (021) 3857611,
Fax : (021) 3857612, 3857615.
Fax : (021) 3857612, 3857615.
Bangka Belitung (Lapas Klas II B Sungailiat)
Tlp. Kontak Pengaduan : 082114901189
C. Melalui Jasa Pos :
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Subdit
Komunikasi Direktorat Informasi dan Komunikasi,
Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Subdit
Komunikasi Direktorat Informasi dan Komunikasi,
Jl. Veteran No. 11, Jakarta
Pusat, 10110.
D. Langsung :
JAKARTA
Datang langsung ke Subdit Komunikasi Direktorat Informasi dan
Komunikasi, Jl. Veteran No. 11, Jakarta Pusat, 10110.
JAKARTA
Datang langsung ke Subdit Komunikasi Direktorat Informasi dan
Komunikasi, Jl. Veteran No. 11, Jakarta Pusat, 10110.
BANGKA BELITUNG
Jalan A. Yani Jalur Dua Bukit Semut Sungailiat Bangka 33215

Tidak ada komentar:
Posting Komentar