Kesehatan
merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh
warga negaranya tanpa terkecuali. Oleh karena itu, warga binaan pemasyarakaan
yang menjadi tanggung jawab LAPAS/RUTAN
juga harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Pelayanan
kesehatan yang diharapkan di LAPAS/RUTAN adalah pelayanan kesehatan yang
komperehensif yang mencakup penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan dan
pengobatan serta rujukan ke fasilitas layanan kesehatan. Pelayanan dan
perawatan kesehatan komperehensif bagi warga binaan pemasyarakatan tidak hanya
meliputi kesehatan fisik saja, tetapi juga kesehatan psikologis dan kesehatan
lingkungan, karena aspek kesehatan tersebut berkaitan satu dengan yang lainnya
dan harus dikembangkan dan diimplementasikan secara bersamaan.
Dalam
beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan angka kesakitan dan angka kematian
warga binaan pemasyarakatan di LAPAS/RUTAN, salah satu faktornya adalah
kurangnya tenaga kesehatan. Dengan adanya masalah tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
mengembangkan strategi baru dalam rangka meningkakan pelayanan kesehatan di
LAPAS/RUTAN yaitu dengan memanfaatkan sumber daya narapidana yang ada untuk
dijadikan kader kesehatan/pendidik sebaya. Pendidik sebaya atau dikenal dengan
Kader Kesehatan adalah orang yang menjadi narasumber bagi kelompok sebayanya
atau masyarakat yang berada dilingkungannya.
Kader
kesehatan ini diharapkan dapat menjadi teladan, deteksi dini, penyampaian
informasi kesehatan dan pendamping bagi yang sakit. Sehingga terjadi perubahan
perilaku yang lebih baik di kalangan warga binaan pemasyarakatan dalam menjaga
kesehatan diri, orang lain dan lingkungannya.
Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat juga mempunyai kader kesehatan, hari senin
tanggal 10 Maret 2013 kemarin, baru menyelenggarakan Pelatihan Kader Kesehatan
terhadap 20 orang warga binaan pemasyarakatan, 20 orang tersebut terdiri dari
13 orang kader yang baru dan 7 orang kader yang lama. Pelatihan dibuka langsung
oleh Yusran Saad, Bc.IP, SH, MH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
B Sungailiat didampingi juga oleh seluruh pejabat struktural Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat serta narasumber dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Bangka.
Adapun
Peran dan fungsi kader kesehatan ini adalah :
Peran
: sebagai kader kesehatan/pendidik sebaya di LAPAS/RUTAN
Fungsi
:
1. Melakukan
komunikasi, informasi dan edukasi kepada WBP
mengenai kesehatan di LAPAS/RUTAN
mengenai kesehatan di LAPAS/RUTAN
2. Melakukan
deteksi dini WBP yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
3. Mendampingi
WBP yang membutuhkan pelayanan kesehatan
termasuk rujukan kepada petugas kesehatan di lingkungan LAPAS/RUTAN.
termasuk rujukan kepada petugas kesehatan di lingkungan LAPAS/RUTAN.
4. Mengidentifikasi
WBP yang memerlukan dukungan lanjutan layanan kesehatan.
5. Memberikan
dukungan kepada WBP untuk mencapai perubahan perilaku.
Adapun
tujuan pelatihan kader kesehatan ini adalah :
1.
Tujuan
umum
Untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam memberikan informasi
kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.
2.
Tujuan
khusus
Peserta
mampu:
a.
Memahami
kebijakan layanan kesehatan di Lapas dan Rutan
b.
Memahami
pengetahuan mengenai perilaku beresiko di LAPAS/RUTAN
c.
Memahami
pengetahuan tenang pola menjaga kesehatan
d.
Memahami
pengetahuan tentang penyakit menular
e.
Memahami
pengetahuan pencegahan terhadap penyakit yang dapat dilakukan di LAPAS/RUTAN
f.
Memahami
pengetahuan tentang NAPZA
g.
Memahami
pengetahuan tentang program Harm Reduction
h.
Memahami
tata nilai dan sikap pendidikan sebaya/kader kesehatan
i.
Memahami
konsep dan memfasilitasi perubahan perilaku.
j.
Memahami
dan terampil dalam melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi dibidang
kesehatan.